Selamat datang, di
E-LAYANAN
Hadir untuk mempermudah masyarakat guna mengajukan pelayanan data Pajak Daerah PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.

Alur Pelayanan PBB-P2
Berikut ini proses pengajuan permohonan layanan pajak daerah.
-
Login
Pemohon
Untuk Mengajukan Permohonan Pelayanan, pemohon harus login terlebih dahulu
-
Mengisi Form dan Upload Persyaratan
Pemohon
Mengisi Form Permohonan dan upload Persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih.
-
Verifikasi Berkas Oleh Verifikator Pelayanan
Verifikator Pelayanan
Verifikator melakukan pemeriksaan berkas yang diupload.
-
Validasi Oleh Badan Pelayanan
Validator Pelayanan
Validator melakukan validasi data atas pengajuan permohonan setelah berkas lengkap.
-
Pemohon Mendapatkan Hasil Pelayanan
Pemohon
Pemohon dapat melihat hasil permohonanannya.




Kanal Pembayaran
Kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPPKAD Kabupaten Rembang. Panduan tata cara pembayaran, silahkan
Klik di siniJenis Pelayanan PBB-P2
Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk memudahkan anda dalam mengajukan pelayananan PBB-P2.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
- KTP Wajib Diupload
- KK Wajib Diupload
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
- IMB / PBG Tidak Wajib Diupload
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan Tidak Wajib Diupload
- Foto Lokasi Objek Tidak Wajib Diupload
- SPPT PBB Tetangga Wajib Diupload
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
- KTP Wajib Diupload
- KK Wajib Diupload
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib Diupload
- SPPT PBB Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
- Surat Keterangan Pembayaran PBB Tidak Wajib Diupload
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan Tidak Wajib Diupload
- Foto Lokasi Objek Tidak Wajib Diupload
- IMB / PBG Tidak Wajib Diupload
- KTP Wajib Diupload
- KK Wajib Diupload
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib Diupload
- SPPT PBB Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
- Surat Keterangan Pembayaran PBB Tidak Wajib Diupload
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan Tidak Wajib Diupload
- Foto Lokasi Objek Tidak Wajib Diupload
- IMB / PBG Tidak Wajib Diupload
- KTP Wajib Diupload
- KK Wajib Diupload
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib Diupload
- SPPT PBB Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
- Surat Keterangan Pembayaran PBB Tidak Wajib Diupload
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan Tidak Wajib Diupload
- Foto Lokasi Objek Tidak Wajib Diupload
- IMB / PBG Tidak Wajib Diupload
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
- KTP Wajib Diupload
- KK Wajib Diupload
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib Diupload
- SPPT PBB Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
- Surat Keterangan Pembayaran PBB Tidak Wajib Diupload
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan Tidak Wajib Diupload
- Foto Lokasi Objek Tidak Wajib Diupload
- IMB / PBG Tidak Wajib Diupload
Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
- KTP Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
- KTP Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
Permohonan surat keterangan lunas PBB.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
- KTP Wajib Diupload
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan Wajib Diupload
